Jual Miras, Seorang IRT di Bima Ditangkap Tim Cobra Bravo

    Jual Miras, Seorang IRT di Bima Ditangkap Tim Cobra Bravo

    Kota Bima, NTB  - Tidak kenal bulan puasa, demi mencari untung, barang haram pun tetap diperdagangkan.

    Karenanya, Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB, tanpa kompromi langsung menyita miras jenis Arak Bali, milik SD (43) seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

    Penyitaan barang bukti miras jenis Arak Bali oleh Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra itu, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, berlangsung Selasa (12/4) malam ini, langsung di rumah SD.

    Barang bukti miras jenis Arak Bali yang disita jelas AKP Tamrin, berjumlah 54 botol ukuran air mineral tanggung.

    Saat didatangi Tim Cobra Bravo, SD tengah nonton telivisi dan tampak kaget melihat Tim Cobra Bravo masuk ke rumahnya.

    Dari keterangan pemilik itu, kata Kasat Narkoba, barang bukti miras jenis Arak Bali tersebut, di beli di Bali yang diantar menggunakan jasa transportasi darat atau via Bus Malam.

    "Puluhan botol miras jenis Arak Bali, telah disimpan di gudang Sat Narkoba Polres Bima Kota, pada saatnya nanti akan dimusnahkan, "tutup AKP Tamrin.(Adbravo)

    Kota Bima
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    AKBP Heru Muslimin Bersama PJU Gelar Safari...

    Artikel Berikutnya

    Malam Ramadan, Ton 2 Dalmas Samapta Polres...

    Berita terkait